A. KODE ETIK
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik.
Dengan demikian dokter, perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan
bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
1.Pengertian Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan
tugas profesinya dan dalam hidupnyA di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang
apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga
menyangkut
tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Kode Etik Profesi
Sejak zaman sebelum masehi dunia kedokteran sudah mengenal
kode etik yang dipergunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman
itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama
(kelompok tradisional) sebagai tuntutan dalam melakukan praktik. Kode etik ini
disusun oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta
tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif
yang memberikan tuntutan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam
bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga,
masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa
kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin komplek, kode etik
tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan
masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan
dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral
yang berlaku terpulang kepada profesi.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik
suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakaan kode etik adalah sebagai berikut :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau
masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh
karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak
tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi
di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota
Yang dimaksud kesejahteraan adalah ialah kesejahteraan
materiil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota
profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk
melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan
peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak
pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama
anggota profesi
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian
profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui
tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar
profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaiman cara memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas, jelas bahwa tujuan
suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota dan meningkatkan
mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
a. Dimensi Kode Etik
a) Anggota profesi dan klien/pasien
b) Anggota profesi dan sistem kesehatan
c) Anggota profesi dan profesi kesehatan
d) Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif
profesi yang memberikan tuntutan bagi bidan untuk melaksanakan praktek
kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat,
teman sejawat, profesi dan dirinya.
b. Prinsip Kode Etik
1. Menghargai otonomi
2. Melakukan tindakan yang benar
3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan
4. Memberlakukan manusia secara adil
5. Menjelaskan dengan benar
6. Menepati janji yang telah disepakati
7. Menjaga kerahasiaan
c. Penerapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para
anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam konggres IBI. Kode
etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan
disiplin ilmu di kalangan profesi, jika semua orang yang menjalankan profesi
yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Apabila setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau
ikatan profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan
secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik dapat dikenakan sangsi
B. KODE ETIK KEBIDANAN
1. Pendahuluan
Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus
berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era
informasi.
Kemajuan tersebut menyebabkan timbulnya berbagai
permasalahan antara lain mahalnya pelayanan medik. Selain itu terjadi pula
perubahan tata nilai dalam masyarakat, yaitu masyarakat semakin kritis
memandang masalah yang ada termasuk menilai pelayanan yang diperolehnya.
Saat ini masyarakat acapkali merasakan ketidakpuasan
terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan ke muka
pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien
tersebut akan merupakan berita yang menarik dan tersebar luas di masyarakat
melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi
permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang
menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh
seorang bidan yaitu kode etik kebidanan.
a. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari
nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi.
b. Kode Etik Bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun
1986 dan disahkan dalam Konggres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988,
sedang petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Konggres Nasional IBI
ke XII tahun 1998.
Sebagai pedoman dalam berperilaku, Kode Etik Bidan Indonesia
mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan
bab.
Secara umum Kode Etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab
dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
2) Kewajiban bidan terhadap
tugasnya (3 butir)
3) Kewajiban bidan terhadap
teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4) Kewajiban bidan terhadap
profesinya (3 butir)
6) Kewajiban bidan terhadap
pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
7) Penutup (1butir)
2. Kode Etik Bidan Indonesia
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa didorong oleh keinginan
yang tulus demi tercapainya :
a. Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
c. Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga
negara Indonesia
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian
profesinya adalah :
a. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan
identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal
b. Kewajiban terhadap tugasnya
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan
paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan
profesi yang dimilikinya berdasarkan kenutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk
keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasian keterangan
yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan
lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus
saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan
lainnya
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1) Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan harus berusaha secara terus-menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah Nusa,
Bangsa dan Tanah Air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan
pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
g. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia. Disempurnakan
dan disahkan dalam Konas IBI ke XII tahun 1998 di Denapasar Bali
MAKALAH
KODE ETIK KEBIDANAN
Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Konsep Kebidanan

Disusun oleh :
KELOMPOK I:
Levi Sahara 4501.0311.A.016
Melisa Sumalenda 4501.0311.A.018
Naipah 4501.0311.A.019
Nely Istiqomah 4501.0311.A.021
Rika Rosdiana 4501.0311.A.031
Wiwi Windiani 4501.0311.A.041
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes) CIREBON
PROGRAM
STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN
2011
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat & hidayah-Nya sehingga makalah dengan judul “KODE
ETIK KEBIDANAN” selesai tepat pada
waktunya.
Penyusunan makalah
ini bertujuan untuk memenuhi tugas konsep kebidanan. Makalah
ini dapat penyusun
selesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam
kesempatan yang baik ini, penyusun
menyampaikan terima kasih
kepada:
1. Ibu Sri Bardini,S.ST,
M.MKes. sebagai
pengampu mata kuliah Konsep Kebidanan.
2. Kedua orang tua
kami yang telah memberi dorongan sekaligus membantu dalam proses
penyelesaian makalah ini.
3. Semua
rekan-rekan yang telah membantu penulis dalam mengumpulkan data.
Semoga bantuan dan kerjasama yang
diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwasanya
makalah ini masih banyak kekurangan yang disebabkan terbatasnya kemampuan
penulis, untuk itu penulis mengharapkan kritik & saran yang bersifat
konstruktif sehingga dapat menyempurnakan makalah ini.
Akhir kalam,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Cirebon, Oktober 2011
Penyusun,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar