Kamis, 22 Desember 2011


A. KODE ETIK
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat, bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
1.Pengertian Kode Etik               
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnyA di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Kode Etik Profesi
Sejak zaman sebelum masehi dunia kedokteran sudah mengenal kode etik yang dipergunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntutan dalam melakukan praktik. Kode etik ini disusun oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif yang memberikan tuntutan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin komplek, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakaan kode etik adalah sebagai berikut :
1.   Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2.   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan adalah ialah kesejahteraan materiil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi
3.   Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya
4.   Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaiman cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian di atas, jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
a. Dimensi Kode Etik
a) Anggota profesi dan klien/pasien
b) Anggota profesi dan sistem kesehatan
c) Anggota profesi dan profesi kesehatan
d) Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntutan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
b. Prinsip Kode Etik
1. Menghargai otonomi
2. Melakukan tindakan yang benar
3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan
4. Memberlakukan manusia secara adil
5. Menjelaskan dengan benar
6. Menepati janji yang telah disepakati
7. Menjaga kerahasiaan

c. Penerapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam konggres IBI. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin ilmu di kalangan profesi, jika semua orang yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sangsi
B. KODE ETIK KEBIDANAN
1. Pendahuluan
Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi.
Kemajuan tersebut menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan antara lain mahalnya pelayanan medik. Selain itu terjadi pula perubahan tata nilai dalam masyarakat, yaitu masyarakat semakin kritis memandang masalah yang ada termasuk menilai pelayanan yang diperolehnya.
Saat ini masyarakat acapkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan ke muka pengadilan. Apabila seorang bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang menarik dan tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan yaitu kode etik kebidanan.


a. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
b. Kode Etik Bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Konggres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Konggres Nasional IBI ke XII tahun 1998.
Sebagai pedoman dalam berperilaku, Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan bab.
Secara umum Kode Etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1) Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2) Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3) Kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4) Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
6) Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
7) Penutup (1butir)


2. Kode Etik Bidan Indonesia
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa didorong oleh keinginan yang tulus demi tercapainya :
a.   Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b.   Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
c.   Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara Indonesia
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya  adalah :
a. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
1)   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
3)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
4)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal
b. Kewajiban terhadap tugasnya
1)   Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kenutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)   Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan
3)   Setiap bidan harus menjamin kerahasian keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2)   Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1) Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya

e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan harus berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
 f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
g. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia. Disempurnakan dan disahkan dalam Konas IBI ke XII tahun 1998 di Denapasar Bali






MAKALAH
KODE ETIK KEBIDANAN
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Konsep Kebidanan
Description: Beschreibung: G:\STIKES\logo stikes cirebon.jpg





Disusun oleh :
KELOMPOK I:
Levi Sahara                  4501.0311.A.016
Melisa Sumalenda        4501.0311.A.018
Naipah                          4501.0311.A.019
Nely Istiqomah             4501.0311.A.021
Rika Rosdiana             4501.0311.A.031
Wiwi Windiani             4501.0311.A.041

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes) CIREBON
PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN
2011


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat & hidayah-Nya sehingga makalah dengan judul “KODE ETIK KEBIDANAN” selesai tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas konsep kebidanan. Makalah ini dapat penyusun selesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang baik ini, penyusun menyampaikan terima kasih kepada:
   1.   Ibu Sri Bardini,S.ST, M.MKes. sebagai pengampu mata kuliah Konsep Kebidanan.
   2.   Kedua orang tua kami yang telah memberi dorongan sekaligus membantu dalam proses penyelesaian makalah ini.
   3.   Semua rekan-rekan yang telah membantu penulis dalam mengumpulkan data.
Semoga bantuan dan kerjasama yang diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwasanya makalah ini masih banyak kekurangan yang disebabkan terbatasnya kemampuan penulis, untuk itu penulis mengharapkan kritik & saran yang bersifat konstruktif sehingga dapat menyempurnakan makalah ini.
Akhir kalam,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.     
Cirebon, Oktober 2011
       Penyusun,               



Rabu, 21 Desember 2011


THERE ARE…

There are people who get bored with childhood
They rush to grow up
And then  long to be children again

There are people who lose  their health to make money
And then lose their money to restore their health

There are people who forget the present
By thinking anxiously about the future
Such that they live in neither present nor future

There are people who live as if they will never die
And die as though they had never lived

There are people who can not make anyone love them
All they can do is let themselves be loved
It only takes a few seconds
To open profound wounds in those people love
And it can take many years to heal them
Rich people are not those who have the most
But are those who need the least
Two people can look at the same thing
And can see if differently

IBU ADAKAH TERSISA WAKTU UNTUKKU??




Ketika ibu bertanya padaku,
Nak, sudah benarkah pilihan cintamu?
Kujawab dengan hati yang tegar tetapi sendu
Benar itu, telah kupilih tumpahan hatiku
Walau kata pengabdian pada masa ini terasa semu
Namun hatiku telah terpateri tekadku
Hanya ini yang kubuktikan sebagi balas budiku
Atas jerih payah serta curahkan kasih sayang bundaku
Dan bila sang suami bertanya lembut penuh rayu
Sayangku, sanggupkah engkau bagi waktuku?
Akhirnya tugas dan tanggung jawab yang penuh liku
Serta cinta, kasih dan bakti pada diriku   
Maka jawabku kadang bercampur ragu
Oh suamiku, Tuhanlah yang Maha Tahu
Betapa besar nikmat dan karunia atasku
Karya, bakti dan cipta ku bias terpadu
Dan lemahlah akhirnya sendi tulang ku
Bila datang si kecil anak ku marajuk rayu
Ibu, adakah tersisa waktu untuk ku?
Aku ingin bercanda, memanja dan mengadu
Oh anakku, kau adalah tumpuan harapan ayah ibunda mu
Ku dambakan kau kelak jadi pemimpin negara dan bangsa ku
Untuk itu, ibu rela korbankan sisa cinta ku
Demi cinta, bakti dan masa depan tanah air ku

Cirebon, 22 Desember 2011
Atas nama         
                   Aku