EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Disusun
oleh :
Devi Oktaviani 4501.0311.A.006
Devi Yulia 4501.0311.A.007
Irma Syahidatul Fitriyah 4501.0311.A.044
Levi Sahara 4501.0311.A.016
Melisa Sumalenda 4501.0311.A.017
Naipah 4501.0311.A.018
Nely Istiqomah 4501.0311.A.021
Rika Rosdiana 4501.0311.A.031
Wiwi Windayani 4501.0311.A.041
Wiwin Widianingsih 4501.0311.A.042
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes) CIREBON
PROGRAM
STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN
Jl.
Brigjen Dharsono (By Pass) No. 12 B Telp. (0231) 247852 Cirebon
Tahun
2011
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat & hidayah-Nya sehingga makalah dengan
judul “Euthanasia dalam Perspektif Hukum Islam”
selesai tepat pada
waktunya. Sholawat dan salam semoga terlimpah keharibaan beliau Nabi Muhammad SAW
yang telah menunjukan cahaya islam.
Penyusunan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Agama Islam. Makalah ini dapat penyusun
selesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, dalam kesempatan
yang baik ini, penyusun menyampaikan terima kasih kepada:
1.
Kedua orang tua kami
yang telah memberi dorongan sekaligus membantu dalam proses penyelesaian makalah ini baik secara moriil
maupun materil.
2.
Moh. Sadli, SKM,
MM.Kes. sebagai ketua STIKes Cirebon.
3.
Nova Lusiana, S.ST, M.
Keb. Sebagai ketua program studi D III Kebidanan STIKes Cirebon.
4.
Muslimin Ali,
M.Mkes. sebagai pengampu mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
5.
Semua rekan-rekan yang
telah membantu penulis dalam mengumpulkan data.
Penulis
menyadari bahwasanya karya tulis ilmiah ini masih banyak kekurangan yang
disebabkan terbatasnya kemampuan penulis, untuk itu penulis mengharapkan kritik
& saran yang bersifat konstruktif sehingga dapat menyempurnakan karya tulis
ilmiah ini.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Cirebon, Januari
2012
Penyusun,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan dunia yang semakin
maju, peradaban manusia tampil gemilang sebagai refleksi dari kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, persoalan-persoalan norma dan hokum kemasyarakatan
dunia bisa bergeser, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang
bersangkutan. Didalam masyarakat modern seperti dibarat, kebutuhan dan aspirasi
masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu
produk hukum yang baru dibuat.
Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam
masyarakat, maka interfretasi terhadap hukum pun bisa berubah.
Masalah euthanasia sudah
ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang sulit untuk disembuhkan.
Di sisi lain, pasien sudah dalam keadaan kritis sehingga takjarang pasien atau
keluarganya meminta untuk menghentikan
pengobatan terhadap yang bersangkutan. Dari sinilah dilema muncul dan
menempatkan tenaga kesehatan pada posisi yang serba sulit. Dokter dan perawat
merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga mereka
dituntut untuk bertindak secara profesional. Pada satu pihak ilmu dan teknologi
kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup seseorang
(walaupun istilahnya hidup secara vegetatif).
Tenaga kesehatan merasa
mempunyai tanggung jawab untuk membantu menyembuhkan penyakit pasien, sedangkan
di pihak lain pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak individu
juga sudah sangat berubah. Masyarakat mempunyai hak untuk memilih yang harus
dihormati, dan saat ini masyarakat sadar bahwa mereka mempunyai hak untuk
memilih hidup atau mati. Dengan demikian, konsep kematian dalam dunia kesehatan masa kini dihadapkan
pada kontradiksi antara etika, moral, hukum islam.
Masalah euthanasia juga telah lama dipertimbangkan oleh
beberapa kalangan. Mengenai pembahasan euthanasia ini masih terus di
perdebatkan, terutama ketika masalahnya dikaitkan dengan pertanyaan bahwa
menentukan mati itu hak sapa, dan dari sudut mana ia dilihat. Dengan adanya makalah
ini, kami berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif mengenai euthanasia
menurut hukum agama islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan
beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa Definisi Euthanasia
2.
Apa Hak Pasien dalam kasus Euthanasia
3.
Apa Kewajiban Bidan dalam kasus Euthanasia.
4.
Bagaimana Hukum Euthanasia dalam Perspektif Islam
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui definisi Euthanasia.
2.
Untuk mengetahui hak pasien dalam kasus euthanasia.
3.
Untuk mengetahui kewajiban bidan dalam kasus
euthanasia.
4.
Untuk mengetahui hukum euthanasia dalam perspektif
islam.
D. Manfaat
Adapun manfaat penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Diharapkan dapat berguna bagi penulis sendiri dan bermanfaat
serta menjadi pedoman bagi penulis lain yang berminat menyusun makalah dengan
tema yang sama.
2.
Sebagai sumbangan pemikiran atau bahan masukan khususnya
bagi mata kuliah terkait.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A.
Sejarah Penerapan Eutanasia
Istilah eutanasia
pertamakali dipopulerkan oleh Hippokrates dalam manuskripnya yang berjudul
sumpah Hippokrates, naskah ini ditulis pada tahun 400-300 SM. Dalam sumpahnya tersebut Hippokrates
menyatakan; “Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang
mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu”. Dari dokumen
tertua tentang eutanasia di atasa, dapat kita lihat bahwa, justru anggapan yang
dimunculkan oleh Hippocrates adalah penolakan terhadap praktek eutanasia.
Sejak abad ke-19, eutanasia
telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika Utara dan
di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti eutanasia mulai diberlakukan di
Negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula
oleh beberapa Negara bagian. Setelah masa Perang Saudara, beberapa advokat dan
beberapa dokter mendukung dilakukannya eutanasia secara sukarela.
Kelompok-kelompok pendukung eutanasia mulanya terbentuk di Inggris pada tahun
1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungannya pada
pelaksanaan eutanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan
eutanasia tidak berhasil digolkan di Amerika maupun Inggris.
Pada tahun 1937, eutanasia
atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan
tidak memperoleh keuntungan daripadanya. Pada era yang sama, pengadilan Amerika
menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan beberapa orang tua
yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan eutanasia kepada dokter
sebagai bentuk “pembunuhan berdasarkan belas kasihan”.
Pada tahun 1939, pasukan
Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu “program”
eutanasia terhadap anak-anak di bawah umur 3 tahun yang menderita
keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan
hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4 (“Action
T4″) yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia di atas 3 tahun
dan para jompo / lansia.
Setelah dunia menyaksikan
kekejaman Nazi dalam melakukan kejahatan eutanasia, pada era tahun 1940 dan
1950 maka berkuranglah dukungan terhadap eutanasia, terlebih-lebih lagi
terhadap tindakan eutanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun karena
disebabkan oleh cacat genetika. (Wikipedia). Sebagaimana kita ketahui, nazi
yang saat itu dipimpin oleh Adolf Hitler, menganggap bahwa orang cacat
merupakan hambatan terhadap kemajuan suatu bangsa, sehingga secara
besar-besaran nazi melakukan eutanasia secara paksa kepada semua orang cacat di
Berlin, Jerman.
Terdapat beberapa catatan
yang cukup menarik terkait dengan praktek eutanasia di beberapa tepat di jaman
dahulu kala, berikut sedikit uraiannya:
a. Di
India pernah dipraktekkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke
dalam sungai Gangga.
b. Di
Sardinia orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya di zaman
purba.
c. Uruguay
mencantumkan kebebasan praktek eutanasia dalam undang-undang yang telah berlaku
sejak tahun 1933.
d. Di
beberapa Negara Eropa, praktek eutanasia bukan lagi kejahatan kecuali di
Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
e. Di
Amerika Serikat, khususnya di semua Negara bagian mencantumkan eutanasia
sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar
hukum di Amerika Serikat.
f. Satu-satunya
Negara yang dapat melakukan tindakan eutanasia bagi para anggotanya adalah
Belanda. Anggota yang telah diterima dengan persyaratan tertentu dapat meminta
tindakan eutanasia atas dirinya. Ada beberapa warga Amerika Serikat yang
menjadi anggotanya. Dalam praktek medis, biasanya tidaklah pernah dilakukan eutanasia
aktif, akan tetapi mungkin ada praktek-praktek medis yang dapat digolongkan
eutanasia pasif.
B.
Pengertian
Euthanasia (eu = baik,
thanatos = mati) atau good death / easy death sering pula disebut “mercy
killing” pada hakekatnya pembunuhan atas dasar perasaan kasihan, sebenarnya
tidak lepas dari apa yang disebut hak untuk menentukan nasib sendiri (the right
self of determination) pada diri pasien. Hak ini menjadi unsur utama hak asasi
manusia dan seiring dengan kesadaran baru mengenai hak-hak tersebut. Demikian
pula dengan berbagai perkembangan ilmu dan teknologi (khususnya dalam bidang
kedokteran), telah mengakibatkan perubahan yang dramatis atas pemahaman
mengenai euthanasia. Namun, uniknya, kemajuan dan perkembangan yang pesat ini
rupanya tidak diikuti oleh perkembangan di bidang hukum dan etika. Pakar hukum
kedokteran Prof. Separovic menyatakan bahwa konsep kematian dalam dunia
kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika, moral, dan hukum
di satu pihak, dengan kemampuan serta teknologi kedokteran yang sedemikian maju
di pihak lain.
Menurut Hilman (2001),
euthanasia berarti “pembunuhan tanpa penderitaan” (mercy killing). Tindakan ini
biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sudah tidak
mungkin lagi untuk bisa sembuh.
Di dunia etik kedokteran
kata euthanasia diartikan secara harfiah akan memiliki arti “mati baik”. Di
dalam bukunya seorang penulis Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti
euthanasia sebagai “mati cepat tanpa derita”. Euthanasia Studi Grup dari KNMG
Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan: “Euthanasia adalah perbuatan dengan
sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien
atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang
pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.
Dilihat dari cara
melakukannya dikenal dua macam, yaitu euthanasia aktif jika dokter melakukan
positive act yang secara langsung menyebabkan kematian dan euthanasia pasif
jika dokter melakukan negative act tidak melakukan tindakan apa-apa yang secara
tidak langsung menyebabkan kematian.
C.
Klasifikasi euthanasia
a. Dilihat
dari orang yang membuat keputusan euthanasia dibagi menjadi:
·
Voluntary euthanasia, jika
yang membuat keputusan adalah orang yang sakit dan,
·
Involuntary euthanasia,
jika yang membuat keputusan adalah orang lain seperti pihak keluarga atau
dokter karena pasien mengalami koma medis.
b. Menurut
Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H., ahli hukum kedokteran dan staf pengajar
pada Fakultas Hukum UNPAD dalam artikel harian Pikiran Rakyat mengatakan bahwa
euthanasia dapat dibedakan menjadi:
·
Euthanasia aktif, yaitu
tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk
memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita
kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali
pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia.
Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang
sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya
sekaligus (Utomo, 2003:178).
·
Euthanasia pasif. Dokter
atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis
yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan bantuan
oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak
memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, dan melakukan kasus
malpraktik. Disebabkan ketidaktahuan pasien dan keluarga pasien, secara tidak
langsung medis melakukan euthanasia dengan mencabut peralatan yang membantunya
untuk bertahan hidup. Contoh euthanasia pasif, misalkan
penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma,
disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang
yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat
mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya
dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya (Utomo, 2003:177).
·
Autoeuthanasia. Seorang
pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia
mengetahui bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan
penolakan tersebut, ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan).
Autoeuthanasia pada dasarnya adalah euthanasia atas permintaas sendiri (APS)
c. Eutanasia
ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya
Bila ditinjau dari cara
pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori:
·
Eutanasia agresif, disebut
juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan
lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat
dilakukan dengan pemberian suatu senyawa
yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh
senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
·
Eutanasia non agresif,
kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan
sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak
secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun
mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya.
Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah
"codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada
dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang
bersangkutan.
·
Eutanasia pasif dapat juga
dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan
alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien.
Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang
dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah
dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami
kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika
kepada penderita pneumonia
berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan
guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit
seperti morfin
yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif
seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit. Penyalahgunaan eutanasia
pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang
menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena
ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus
keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada
permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang
paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara
alamiah sebagai upaya defensif medis.
d.
Eutanasia ditinjau dari
sudut pemberian izin
Ditinjau dari sudut
pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
·
Eutanasia di luar kemauan
pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si
pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan
pembunuhan.
·
Eutanasia secara tidak
sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan
dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini
terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk
mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si
pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo).
Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku
memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
·
Eutanasia secara
sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini
juga masih merupakan hal controversial
e. Eutanasia
ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa
tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :
Pembunuhan
berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
·
Eutanasia hewan
·
Eutanasia berdasarkan
bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara
sukarela
f. Frans
Magnis Suseno membedakan 4 arti euthanasia mengikuti J.Wundeli yaitu:
·
Euthanasia murni : usaha
untuk memperingan kematian seseorang tanpa memperpendek kehidupannya.Kedalamnya
termasuk semua usaha perawatan dan pastoral agar yang bersangkutan dapat mati
dengan baik.Euthanasia ini tidak menimbulkan masalah apapun.
·
Euthanasia pasif :tidak
dipergunakannya semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebenarnya tersedia
untuk memperpanjang kehidupan.
·
Euthanasia tidak
langsung:usaha memperingan kematian dengan efek sampingan bahwa pasien mungkin
mati dengan lebih cepat.Di sini kedalamnya termasuk pemberian segala macam obat
narkotik,hipnotik dan analgetika yang mungkin de facto dapat memperpendek
kehidupan walaupun hal itu tidak disengaja..
·
Euthanasia aktif: proses
kematian diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan
langsung.Ini yang disebut sebagai “mercy killing”.Dalam euthanasia aktif masih
perlu dibedakan pasien menginginkannya atau tidak berada dalam keadaan dimana
keinginanya dapat di ketahui.
D.
Hak pasien dan
pembatasannya
Penghormatan
hak pasien untuk penentuan nasib sendiri masih memerlukan pertimbangan dari
seorang dokter terhadap pengobatannya.Hal ini berarti para dokter harus
mendahulukan proses pembuatan keputusan yang normal dan berusaha bertindak
sesuai dengan kemauan pasien sehingga keputusan dapat diambil berdasarkan
pertimbangan yang matang.Pasien harus diberi kesempatan yang luas untuk
memutuskan nasibnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun setelah diberikan
informasi yang cukup sehingga keputusannya diambil melalui pertimbangan yang
jelas.Beberapa pasien tidak dapat menentukan pilihan pengobatan sehingga harus
orang lain yang memutuskan apa tindakan yang terbaik bagi pasien itu.Orang lain
disni tentu dimaksudkan orang yang paling dekat dengan pasien dan dokter harus
menghargai pendapat-pendapat tersebut.
E.
Kewajiban bidan dalam kasus euthanasia
a.
memfasilitasi klien dalam
memenuhi kebutuhan dasarnya.
b.
membantu proses adaptasi
klien terhadap penyakit / masalah yang sedang dihadapinya.
c.
mengoptimalkan system dukungan.
d.
membantu klien untuk
menemukan mekanisme koping yang adaptif terhadap masalah yang telah dihadapi.
e.
membantu
klien untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan
keyakinannya.
F.
Euthanasia dalam Perspektif
Agama Islam
Dalam
bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut.
Euthanasia merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan secara sadar
untuk mengakhiri suatu kehidupan untuk melepaskannya dari penderitaan yang
tidak ada perlakuan/pengobatan yang memungkinkan. Masalah euthanasia merupakan
satu diantara sekian banyak masalah etis yang dihadapi oleh profesi kedokteran.
Jika kita berbicara tentang hak mutlak Tuhan atas kehidupan dan kematian, maka
kita harus sadar kehidupan harusnya dianggap suci, artinya kita tidak berhak
mengintervensi dalam bentuk apapun terhadap hak mutlak tersebut tanpa sebuah
alasan yang kuat.
Menurut
agama Islam sendiri euthanasia memiliki berbagai pendapat dari segi
diperbolehkannya atau tidak diperbolehkanyna melakukan tindakan euthanasia
karena alasan-alasan tertentu.
Syariah
Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di
segala waktu dan tempat.
1.
Bagaimanakah hukumnya
menurut Syariah Islam?
Hukum
Euthanasia dalam syariah islam dapat di jawab menurut macamnya, yakni :
a.
Euthanasia Aktif
Syariah
Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan
sengaja (al-qatlu al-‘amad) walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan
penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan
pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil
dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan
pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri.
Misalnya
Firman Allah SWT :
Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS Al-An’am : 151)
Dan
tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali
karena tersalah (tidak sengaja).(QS An-Nisaa` : 92)
Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. (QS An-Nisaa` : 29).
Dari
dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan
euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan
sengaja (al-qatlu al-amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah)
dan dosa besar.
Dokter
yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan,
menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena
membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
Telah
diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh (QS
Al-Baqarah : 178). Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul
maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak
dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat
(tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan. Firman Allah SWT :
Maka
barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula) (QS
Al-Baqarah : 178)
Diyat
untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya
dalam keadaan bunting,berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990:
111).
Jika
dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya
adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau
12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak)
(Al-Maliki, 1990: 113).
Tidak
dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan
melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya.
Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek
lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia.
Dengan
mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan
manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya,yaitu
pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang
muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun
penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan
atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.(HR Bukhari dan Muslim).
b.
Euthanasia Pasif
Adapun
hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan
pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa
pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan
sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien,
misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.
Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum
berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib,
mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut
jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib.
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib.
Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut
umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa
tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yang tidak
tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya
Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula
obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits
di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu
Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li
ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul
:
Al-Ashlu
fi al-amri li ath-thalab
“Perintah
itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani,
1953)
Jadi,
hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu
tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan,
qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di
atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
Di
antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan
hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Sesungguhnya aku terkena
penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah
kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu
bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah
agar Dia menyembuhkanmu.” Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,”
lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku
kambuh], maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi
SAW lalu berdoa untuknya. (HR Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan
dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir
ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah,
bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum,
1998:69).
Dengan
demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal
ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya
sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis
keadaannya? Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah
menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak
menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan
sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah
termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak
tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi
pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak
akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun
akan segera tidak berfungsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada
pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah.
Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan
mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ
otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut
alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa
dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu (Zallum,
1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo, 2003:182).
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari
pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk
mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi,
maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa (Al-Hakim/Ulil Amri) (Audah,
1992 : 522-523).
2.
Menurut MUI ( Majlis Ulama’
Indonesia )
Euthanasia
dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak
diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa
orang lain. Lebih lanjut, KH Ma’ruf Amin ( Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia ) mengatakan, euthanasia boleh dilakukan dalam kondisi pasif yang
sangat khusus.
Kondisi pasif tersebut, dimana seseorang yang tergantung oleh alat penunjang
kehidupan tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau
pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar, dan pasien
tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan, kondisi
aktif adalah kondisi orang yang tidak akan mati bila hanya dicabut alat medis
perawatan, tetapi memang harus dimatikan.
Mengenai dalil atau dasar fatwa MUI tentang pelarangan “euthanasia”, dia
menjelaskan dalilnya secara umum yaitu tindakan membunuh orang dan karena
faktor keputusasaan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dia mengungkapkan,
dasar pelarangan euthanasia memang tidak terdapat secara spesifik dalam Al Quran
maupun Sunnah Nabi. “Hak untuk mematikan seseorang ada pada Allah SWT,” ujarnya
menambahkan.
3.
Hubungan Eutahanasia dengan
Jarimah
Tindakan
euthanasia dalam hukum Islam belum ada kejelasan dalam hal pengkategorian
tindakan pembunuhan yang merupakan suatu jarimah.
Sebagaimana
diketahui bahwa suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai suatu jarimah apabila
memenuhi unsur-unsur jarimah. Dalam hukum pidana Islam dikenal dua unsur
jarimah yaitu jarimah umum dan khusus. Yang dimaksud dengan unsur- unsur umum
yaitu unsur-unsur yang terdapat pada setiap jarimah, sedangkan unsur khusus
adalah unsur yang hanya ada pada jenis jarimah tertentu dan tidak terdapat pada
jenis jarimah yang lain. Adapun yang termasuk unsur umum jarimah adalah sebagai
berikut:
1.
Unsur Formal, yaitu adanya nash
atau ketentuan yang menunjuknya sebagai jarimah. Unsur ini sesuai dengan
prinsip yang menyatakan bahwa jarimah tidak terjadi sebelum dinyatakan dalam
nash.
2. Unsur
material, yaitu adanya perbuatan yang melawan hukum yang pernah dilakukan.
3. Unsur
moral, yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat. Dengan kata lain, unsur ini
berhubungan dengan tanggung jawab pidana yang hanya dibebankan atas orang
mukallaf dalam keadaan bebas dari unsure keterpaksaan atau ketidaksadaran
penuh.
Unsur
khusus dari jarimah merupakan unsur yang membedakan antara jarimah yang satu
dengan jarimah yang lain. Misalnya unsur jarimah pembunuhan akan berbeda dengan
unsur jarimah pencurian, zina dan sebagainya.
Dalam
hukum Islam, pembunuhan dikenal ada tiga macam, yaitu:
1.
Pembunuhan sengaja (Al-qathl
al’amd), yaitu suatu perbuatan yang direncanakan dahulu dengan menggunakan
alat dengan maksud menghilangkan nyawa.
2. Pembunuhan
semi sengaja (Al-qathl sibhu al-’amd), yaitu suatu perbuatan
penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud membunuhnya, tetapi
mengakibatkan kematian.
3. Pembunuhan
karena kesalahan (Al-qathl al-khatta), yaitu pembunuhan yang terjadi
karena adanya kesalahan dan tujuan perbuatannya.
Dalam
hukum Islam, hingga saat ini belum ada kejelasan atau kepastian tentang
eksistensi euthanasia, apakah euthanasia itu termasuk dalam jarimah atau bukan.
Meskipun
dalam hukum Islam belum ada kejelasan atau ketidakpastian dalam menentukan
apakah euthanasia termasuk jarimah atau bukan, akan tetapi dalam hal euthanasia
aktif yang dilakukan hanya berdasar inisiatif dokter sendiri tanpa adanya
persetujuan dari pasien. Sekiranya dapat dimasukkan dalam kategori jarimah
pembunuhan, dan pelaku dimungkinkan dihukum sesuai dengan hukum jarimah yang
ada. Pendapat demikian didasarkan atas pertimbangan karena perbuatan itu telah
memenuhi syaratsyarat untuk dapat dilaksanakan dalam qishash, antara
lain:
1.
Pembunuhan adalah orang
yang baligh, sehat, dan berakal
2.
Ada kesengajaan membunuh
3.
Ikhtiyar (bebas
dari paksaan)
4.
Pembunuh bukan anggota
keluarga korban
5.
Jarimah dilakukan secara
langsung.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Yang berhak mengakhiri hidup seseorang hanyalah
Allah SWT. Oleh karena itu, orang yang mengakhiri hidupnya dengan cara dan
alasan yang bertenangan dengan agama (tidak bilhaq) ), seperti euthanasia aktif, adalah perbuatan bunuh diri, yang
diharamkan dan diancam Allah dengan hukuman neraka selama-lamanya.
2.
Euthanasia
aktif tetap dilarang, baik dilihat dari kode etik kedokteran, Undang-Undang
Hukum Pidana, lebih-lebih menurut syariat Islam yang menghukumnya dengan haram.
Terhadap keluarga yang menyuruh, maupun dokter yang melaksanakan dipandang
sebagai pelaku pembunuhan sengaja. Sedangkan dokter yang melaksanakan
euthanasia aktif atas permintaan pasien, dipandang sebagai membantu
terlaksananya bunuh diri.
3.
Euthanasia
pasif diperbolehkan, yaitu sepanjang kondisi organ utama pasien berupa batang
otaknya sudah mengalami kerusakan fatal. Sedangkan kerusakan organ jantung,
paru-paru, dan korteks dalam dunia kedokteran sekarang masih bisa diatasi. Maka
tindakan euthanasia terhadap pasien dalam kondisi seperti ini sama dengan
pembunuhan.
B.
SARAN
1.
Jika
pertimbangan kemampuan untuk memperoleh layanan medis yang lebih baik tidak
memungkinkan lagi, baik karena biaya maupun karena rumah sakit yang lebih
lengkap terlalu jauh, maka dapat dilakukan dua cara:
a.
Menghentikan
perawatan/ pengobatan, artinya membawa pasien pulang ke rumah.
b.
Membiarkan
pasien dalam perawatan seadanya, tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi
menghendaki kematiannya.
2.
Umat
Islam diharapkan tetap berpegang teguh pada kepercayaannya yang memandang
segala musibah (termasuk menderita sakit) sebagai ketentuan yang datang dari
Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muslimin. 2009.
Pendidikan Agama Islam (Diktat Sebuah Pengantar dalam Perkuliahan). Cirebon.
Euthanasia.
(Online). (http://id.wikipedia.org/wiki/Eutanasia diakses tanggal 4 Januari 2012)
Euthanasia.
(Online). (http://kamusbahasaindonesia.org/eutanasia, diakses tanggal 4 Januari 2012.